UPDATINDONESIA.COM- Usia Amir telah memasuki 57 tahun. Tapi perilakunya tidak sesuai dengan pria sepantarannya. Bukannya memberi petua, malahan kompak nyabu bareng putranya, Andika Saputra Alias Andi (29).
Celakanya, kebiasaan konsumsi sabu bagi kakek rentah itu mulai tercium aparat kepolisian wilayah hukum Polres Bontang. Akibat ulahnya, kesehariannya mencari nafkah di laut pun sirna.
Amir terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Muara Badak. Ia diringkus saat sedang bermain kartu remi di teras rumahnya, Jalan Kapitan Toko Lima RT 08 Desa Muara Badak Ilir, Senin (13/1) Sekitar pukul 21.30 WITA.
"Rumah itu awalnya diduga sering jadi tempat jual beli narkotika," tutur Akp Suyono, Kasubag Humas Polres Bontang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/1) malam.
Dari hasil penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Unit Reskrim Polsek Muara Badak menemukan sejumlah alat perlengkapan bekas nyabu.
Mulai alat hisap sabu (bong), residu atau sisa penggunaan sabu di dalam sebuah pipet kaca. "Kemudian satu bendel plastik pembungkus serta sendok bekas takar sabu ditemukan belakang pintu kamar Amir," beber Suyono.
Berkat petunjuk Amir kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Muara Badak selanjutnya bergerak menuju kediaman Andi yang tinggal tak jauh dari rumah sang ayah.
Disitu, Andi didapati sedang tertidur di sebuah ayunan bawah kolong saung pondok huniannya. Tanpa basa-basi, ia langsung di cokol tanpa perlawanan.
"Saat penggeledahan ditemukan sebuah kotak kayu yang disimpan Andi di bawah kolong rumah. Setelah dibuka ternyata isinya 3 poket sabu dengan berat sekitar 4,21 gram," tutur Suyono.
Atas bukti temuan tersebut, Amir dan putranya digelandang ke markas Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan.
Keduanya terancam pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya," pungkas Suyono. (sena)

Bapak-anak doyan nyabu digelandang ke markas Polsek Muara Badak, Senin (13/1/2020)