UPDATEINDONESIA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Nasional Demokrat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) terancam dihukum mati lantaran terlibat gerbong narkoba jaringan Internasional, Senin (20/8).
Ibrahim diamankan saat sedang sosialisasi pencalonan dirinya untuk kembali maju pada pileg 2019 di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin pagi dengan barang bukti sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.

"Bahwa salah satu dari pengendali, dan kita duga adalah pemilik dari narkotika maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/8).
"Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika tidak memandang status, siapapun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita justru menjadi bandar dan pengedar," lanjut Irjen Pol Depari.
"Bahwa salah satu dari pengendali, dan kita duga adalah pemilik dari narkotika maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Arman Depari
Atas perbuatannya, Ibrahim diduga sebagai pemilik barang haram mematikan itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ya ancaman hukumannya, hukum mati. Ini kejahatan serius. Hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut. Yang mereka takut kalau barangnya tidak laku," ucap jenderal berbintang dua itu.
Selain Ibrahim, BNN juga mengamankan lima orang diduga pelaku masing-masing berinisial R, I, AR, J dan A. Kelimanya diamankan secara terpisah di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan di sebuah kapal motor di Perairan Selat Malaka. (*)

BNN rilis barang bukti milik anggota DPRD Langkat