Di Balik 'Tembok Ratapan Solo', Rismon Hadir Minta Maaf ke Jokowi

Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, mendatangi kediaman Jokowi di Surakarta (Solo) untuk menyampaikan permohonan maaf

UPDATEINDONESIA.COM - Suasana di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta tampak tak lazim. Di depan sebuah rumah yang selama satu dekade terakhir menjadi salah satu alamat paling populer di Indonesia, beberapa netizen di Google Maps bahkan sempat menandai kediaman itu sebagai “Tembok Ratapan Solo”.

Seorang pria turun dari mobil dengan langkah yang tampak berbeda dari biasanya. Ia mengenakan jas hitam dan didampingi kuasa hukumnya. Kedatangannya bukan untuk pertemuan biasa. Ia hadir untuk menyampaikan permohonan maaf di tengah panasnya perdebatan publik.

Pria itu adalah peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi atas penelitian yang sempat dipublikasikannya melalui buku Jokowi’s White Paper.

Usai bertemu Jokowi, Rismon mengakui bahwa kesimpulan awal penelitiannya keliru. Ia pun menyampaikan permintaan maaf tidak hanya kepada Jokowi, tetapi juga kepada publik.

“Ya, tentu saya minta maaf. Saya pun minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” kata Rismon setelah pertemuan tersebut, seperti dikutip kompas, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA : Profil Tiga Tokoh Pengkritik Ijazah Jokowi 

Menurutnya, sebagai peneliti independen, ia harus siap menanggung konsekuensi atas setiap temuan yang dipublikasikan, termasuk ketika harus mengakui bahwa hasil kajiannya tidak tepat.

“Itulah pertanggungjawaban seorang peneliti independen, yang harus siap dicerca atau dihina dengan narasi-narasi sesuka mereka, meskipun narasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah seperti yang saya sajikan dalam buku Jokowi’s White Paper,” ujarnya.

Rismon menjelaskan bahwa kesimpulan barunya muncul setelah ia kembali meneliti dokumen ijazah analog milik Jokowi yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus. Dari pengamatan terbaru, ia menemukan sejumlah unsur keamanan dokumen yang sebelumnya tidak diperhitungkannya dengan tepat.

BACA JUGA : Roy Suryo Cs jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Sejak gelar perkara memperlihatkan ijazah analog Bapak Joko Widodo, saya menelitinya kembali. Yang saya amati ternyata terdapat embos dan watermark,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukannya hologram bukan berarti dokumen tersebut bermasalah. Setelah membandingkan dengan beberapa ijazah lain dari tahun yang sama milik alumni Universitas Gadjah Mada, ia menyimpulkan bahwa pada periode tersebut, hologram memang belum digunakan sebagai fitur pengaman.

“Memang pada saat itu, hologram tidak dipakai sebagai pengunci atau pengaman dalam ijazah. Yang ada hanyalah watermark dan embos,” tambahnya.

Selain dokumen fisik, ia juga menganalisis salinan digital ijazah yang sebelumnya diunggah oleh akun X milik Dian Sandi Utama. Melalui puluhan metode analisis digital, Rismon menyatakan menemukan watermark resmi UGM serta tanda embos di bagian kiri bawah dokumen.

BACA JUGA : Jokowi Ungkap Alasan Tak Lagi Pakai Kacamata

“Sebagai peneliti independen yang bertanggung jawab dan tidak bias, seorang peneliti harus bisa mengakui kesalahan dan mengoreksi hasilnya sendiri,” tegasnya.

Menariknya, Rismon mengaku keputusan untuk menyampaikan koreksi itu bukan hal mudah. Ia bahkan mengaku merasa tersakiti oleh temuan barunya sendiri.

“Saya meyakini temuan baru saya bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi. Namun, saya juga merasa tersakiti dengan temuan saya sendiri,” katanya.

Ia menyadari bahwa pengakuan tersebut berpotensi memicu serangan dari berbagai pihak yang sebelumnya mendukung narasi lama.

BACA JUGA : Gaduh Ijaza Palsu, Publik Minta Jokowi Bersikap Jujur

“Temuan saya ini mungkin akan membuat saya dicerca, dihina, bahkan dilabel sebagai pengkhianat,” ujar Rismon.

Saat ini, Rismon diketahui telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pelaku dan korban.

Kasus ini sendiri bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang bergulir sepanjang 2025. Dalam penyelidikannya, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu dicabut setelah keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kini, Rismon Sianipar menempuh langkah serupa. (*)