Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Jalani Admisi Orientasi Di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani Menjalani di Rutan Kelas I Cipinang (Foto: dok. Istimewa)

UPDATEINDONESIA.COM - Musisi Ahmad Dhani kini menjalani Admisi Orientasi (AO) atau program pembinaan tahap awal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Cipinang pasca dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian terkait SARA (suku, ras dan agama).

"Malam hari ini beliau (Ahmad Dhani) kita letakkan sesuai dengan SOP, yaitu pada admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan, di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini,” ujar Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Politisi partai Gerindra itu nantinya mengikuti orientasi selama 3 hari sampai seminggu bersama tahanan lainnya pada ruangan khusus berukuran 20X10 meter persegi.

“Nanti, setelah dari masa orientasi, kita lihat agar tidak bersinggungan dengan tahanan lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar," ujar Karutan Cipinang.

Sebaliknya, meski merasa tak bersalah, Ahmad Dhani mengaku siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. *