UPDATEINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menemukan indikasi adanya kebocoran pajak penjualan batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Temuan tersebut menyusul hasil monitoring Lembaga antirasuah bersama Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian perdagangan, Bea Cukai, dan ESDM dan Kementerian Keuangan, di sejumlah dermaga angkut (Jetty) di kawasan Sungai Mahakam, Samarinda, Kamis (15/11).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menemukan puluhan dermaga angkut batu bara yang dinilai mencurigakan. Pasalnya,pemilik dermaga angkut ternyata tidak memiliki izin penambangan batu bara, dan usahanya hanya sebatas menampung batu bara sebelum dikirimkan kepada para pembeli.
Dikatakan Agus, berdasarkan monitoring di lapangan ternyata setiap dermaga hanya melaporkan data pengiriman kepada perusahaan batu bara yang membayarnya. Parahnya pemerintah setempat sama sekali tidak memiliki data lain selain data pengiriman batu bara yang dilaporkan oleh pihak Perusahaan.
"Belum ada sinkronisasi data, dan ini harus segera diperbaiki, karena ini ada potensi kebocoran pajak batu bara dan hasil temuan ICW yang menyebutkan ada kebocoran pajak dalam waktu sepuluh tahun sekitar Rp 133 triliun," tutur Agus Raharjo kepada awak media.
Menariknya KPK telah memiliki data diskrepansi atau perbedaan antara data yang dimiliki bea cukai, data milik perdagangan, di ESDM dari 3 tahun terakhir.
"Kami telah amati untuk batu bara itu berbeda, jadi kami lakukan penelusuran di lapangan untuk melihat kenapa perbedaan itu terjadi," ujar Agus Rahardjo.
Meski begitu pihaknya akan mendalami kasus pengiriman batu bara di wilayah Kaltim, untuk mencegah indikasi kebocoran pajak batu bara yang telah dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Pegiat Anti-Korupsi.
"Jual beli batu bara harus jelas kontraknya dan itu adalah kontrak langsung antara pembeli dengan pemilik pertambangan, hal ini dipastikan juga mencegah terjadinya ‘over supply’, sehingga pemerintah dapat harga yang lebih baik," tutur Agus.
Ia menambahkan, KPK sangat mengharapkan penerapan peraturan baru dari cita cita pasal 33 ayat 3 dan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air itu dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat bisa terealisasi.
“KPK akan terus mengupayakan kepada pemerintah untuk merubah tata kelola batu bara supaya tidak timbul adanya potensi korupsi,” ucap Agus Rahardjo.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo mengatakan akan segera melakukan inventarisasi semua pelabuhan yang digunakan untuk loading batu bara, termasuk mengecek semua perizinan.
Selain pelabuhan, Dirjen juga akan meminta Syahbandar untuk melakukan pengecekan terhadap semua izin kapal tunda dan tongkang pengangkut batu bara sehingga semua pergerakan kapal bisa dimonitor dengan fasilitas yang dimiliki navigasi.
"Selama ini sudah termonitor, hanya saja perlu sinkronisasi, dan kita akan benahi kelemahan yang ada saat ini," kata Agus.(*)

Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)