UPDATEINDONESIA.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah buka suara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Menurutnya, ketentuan untuk usia 56 tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total. Peserta yang dinyatakan meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.
Pun demikian dengan peserta yang mengalami cacat total. juga dapat mengajukan klaim sebelum usia 56 tahun dengan catatan menunjukkan bukti dokumen dari instansi terkait dan perhitungannya dimulai pada tanggal satu di bulan berikutnya.
Lantas bagaimana dengan peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri (resign), atau pensiun sebelum usia 56 tahun. Fauziah menegaskan, prinsipnya semua peserta BPJSTK tetap bisa mengajukan klaim dengan syarat usia kepesertaan JHT minimal 10 tahun.
Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan untuk digunakan untuk kepemilikan rumah. Atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Keduanya dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Sisa dari manfaat Program JHT yang belum dicairkan dapat diambil saat usia 56 tahun. Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dicairkan 100 persen alias tidak dibatasi. Tentu tujuan dari program JHT tidak akan tercapai.
"Sesuai namanya Program JHT merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual, Selasa (15/2/2022).
Sebab, sejak awal program JHT dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk jangka pendek, pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan kerja, cacat permanen, meninggal dunia, PHK atau pindah ke luar negeri, semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus,” pungkasnya. (red/*)

keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah