Oleh : Ifa Mufida (Pemerhati Masalah Sosial)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget dengan harga tiket maskapai penerbangan nasional yang mengalami kenaikan signifikan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah mendapatkan keluhan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani terkait mahalnya harga tiket pesawat dalam acara Gala Dinner 50 Tahun PHRI di Hotel Sahid, Jakarta (tribunnews.com).
Sebenarnya ungkapan kaget ini, bukanlah yang pertama diungkapkan oleh Presiden Jokowi. Hampir sering ada ungakapan kaget ketika ada keluhan dari rakyat semisal kaget kalau gaji guru honorer hanya 300 ribu. Padahal ini sudah menjadi polemik dunia pendidikan yang sudah terjadi lama.
Kembali kepada harga tiket pesawat yang melambung tinggi, sebenarnya hal ini sudah terjadi sejak akhir tahun yang lalu dan masih berlanjut hingga di bulan ke dua pergantian tahun ini.
Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim bahwa naiknya harga tiket pesawat masih dalam batas wajar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016.
Dalam peraturan tersebut pemerintah telah mengatur tarif batas atas dan bawah, dan kenaikan harga tiket saat ini belum mencapai batas atas (kabarnews.com).
Sedangkan menurut Indonesia National Air Carrier (Inaca), faktor pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat beberapa waktu lalu, turut menjadi pemicu kenaikan biaya operasional.
Menurut Presiden Jokowi sendiri, melambungnya harga tiket pesawat karena harga avtur yang dijual pertamina lebih mahal jika dibanding dengan harga internasional.
Tingginya harga avtur di Indonesia disinyalir juga akibat monopoli penjualan oleh Pertamina. Karena monopoli sehingga harga tidak kompetitif, sehingga menurut beliau perlu diadakan daya saing sehingga harga tiket maskapai menjadi kompetitif. Maka Pak Jokowi mengancam jika nantinya Pertamina tidak bisa menyesuaikan harga avtur di dalam negeri seperti harga internasional, maka akan diberikan izin perusahaan lain untuk dapat menjual avtur di Indonesia.
Solusi presiden atas tingginya harga avtur dengan mengundang pihak swasta dalam pengadaan avtur agar penentuan harga avtur tidak dimonopoli oleh pihak PT pertamina, menunjukkan bahwa pengelolaan ekonomi Indonesia saat ini adalah menggunakan konsep ekonomi kapitalistik neoliberalis.
Dalam ekonomi kapitalis, seluruh kebijakan diserahkan pada mekanisme pasar. Tak peduli apakah kebijakan itu akan menyengsarakan rakyat kebanyakan atau tidak. Tersebab semua sumber daya alam diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan yang mindset jalan usahanya adalah berdasarkan hitungan untung dan rugi.
Sangat disayangkan politik energi di Indonesia tidak pernah mengacu pada Islam. Keengganan untuk mengambil politik Islam dikarenakan asas negara ini memang sekularisme dan sistem ekonomi kapitalisme neoliberal. Di sinilah pangkal bahaya liberalisasi distribusi energi (avtur). Negara hanyalah kepanjangan tangan korporasi sehingga negara meninggalkan tanggung jawab pengurusan dan penjagaan kepentingan rakyat sendiri. Kompetisi dan daya saing dalam bingkai liberalisasi sejatinya merupakan dalih pemerintah dan payung pencitraan atas fakta kegagalan sistem sekaligus kegagalan rezim neolib.
Institute for Development of Economics ang Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ongkos distribusi avtur di Indonesia mahal sebab pemerintah terlambat membangun infrastruktur penyaluran avtur ke bandara di luar Jawa. (Republika.co.id, 13/02/2019).
Sungguh ini adalah akibat abainya pemerintah dalam memenuhi hajat hidup masyarakat. Selain itu, di dalam sistem ekonomi liberal, dalam kondisi kelangkaan suatu barang hanya mengenal problem produksi yang kurang. Mereka menafikan adanya pengaturan distribusi yang akan menjadi celah adanya monopoli di sektor distribusi energi. Dengan pengaturan seperti ini, celah monopoli sampai kapan pun akan terus ada, jika tidak oleh pertamina pasti oleh swasta bermodal besar.
Maka hendaknya pemerintah meluaskan pandangan meninggalkan sistem ekonomi neoliberal dalam menyelesaikan polemik distribusi avtur. Dan sistem yang menjanjikan paket produksi dan distribusi energi langsung dikuasai negara hanya dimiliki oleh sistem ekonomi Islam saja. Dari sisi kepemilikan, Islam menempatkan energi dalam kepemilikan umum yang haram dikuasai individu maupun korporasi. “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala dan api” (HR.Abu Dawud). Avtur termasuk energi yakni barang yang esensinya merupakan kebutuhan publik sehingga liberalisasi terhadapnya bertentangan dengan syariah.
Islam menjadikan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan energi dari eksplorasi, produksi sampai distribusi. Hasil pengelolaan energi total digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (dalam negeri). Sedangkan impor dibuka selama tidak menguatkan negara lain dan tidak membuka celah monopoli negara lain atas energi dunia.
Jelaslah dalam sistem Islam, peran sentral negara sebagai perisai (junnah) dan pengurus (raa'in) bagi kemaslahatan rakyat. Peran sentral negara ini tidak boleh digantikan oleh siapa pun. Negara ada bukan untuk mencari laba/untung layaknya korporasi. Negara ada untuk menyediakan segala hal yang menjadi ihwal kebutuhan rakyat baik individu maupun pengusaha dengan mekanisme syariah yang menutup celah monopoli sebagian atas sebagain lainnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya mengelola negeri ini dengan aturan syariat Islam, dengan aturan Islam. Agar seluruh persoalan warga masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyisakan persoalan baru. Juga saatnya meninggalkan sistem ekonomi kapitalistik Liberalistik. Yang terbukti semakin hari semakin menyengsarakan kehidupan warga masyarakat. Karenanya cukuplah solusi atas tingginya harga avtur oleh penguasa saat ini menjadi bukti atas kebodohan dan kezaliman penguasa. Bahkan, nyata liberalisasi dan kapitalisasi akut terhadap harta milik warga masyarakat telah menyebabkan warga masyarakat hidup dalam kesempitan dan kesengsaraan. Wallahu a’lam bi showab.
