Opini : Urun Biaya BPJS Buat Polemik Kian Pelik

Ilustrasi

Penulis : Wida Aulia  (pemerhati masalah sosial)

Polemik BPJS terus terjadi, bukan berakhir namun justru kian pelik. Hal ini terbukti sejak diberlakukannya program ini tahun 2014 selalu mengalami polemik tiada henti. Bukan Cuma masalah kontroversial dari masyarakat antara yang pro dan kontra, namun polemik juga terjadi di dalam tubuh BPJS dengan pemerintah.

Konsep perlindungan kesehatan sosial yang ambigu karena mencampuradukkan sistem jaminan sosial dengan asuransi. Akibatnya, kinerja BPJS Kesehatan sebagai institusi terdepan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) tidak berjalan memuaskan.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Bendahara Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Eno Enozthezia, “ BPJS Kesehatan sekarang ini tak ubahnya seperti lembaga asuransi private yang berorientasi bisnis. Kinerja BPJS Kesehatan menjalankan program JKN sangat buruk. BPJS Kesehatan banyak merugikan negara. Ketimbang Pemerintah mensubsidi terus kerugian BPJS Kesehatan, lebih baik program dari BPJS Kesehatan periode ini di stop dulu untuk dikaji ulang,” lanjutnya.

Bak bola salju yang terus menggelinding, polemik yang tiada henti ini semakin pelik dan membesar. Saat ini pun setelah 4 tahun program ini berjalan, malah membuat kebijakan yang semakin membuat rakyat sengsara. Seperti dilansir dari Republika.co.id - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama,  serta Rp 20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Penetapan urun biaya paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah sakit malah dicekik. Sakitnya dua kali lipat. Itulah gambaran rakyat saat ini yang sudah merasakan sakit namun masih harus memikirkan biaya selangit. Belum lagi sistem denda yang diberlakukan jika peserta mengalami keterlambatan dalam membayar, malah semakin membuat rakyat menderita dan terlilit. Inilah fakta bahwa sistem kapitalis dalam mengurusi urusan rakyat sangat berbelit-belit.

Alih-alih membubarkan dan menghentikan program ini, pemerintah justru menilai bahwa segala carut marut yang terjadi dalam tubuh BPJS akibat kurangnya jumlah peserta / rakyat yang mengikuti program ini sehingga dana yang masuk cuma sedikit. Tak ayal, hal ini membuat pemerintah justru mewajibkan seluruh rakyat agar menjadi peserta BPJS. Dan kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif seperti tak bisa membuat KTP, IMB, STNK dan yang lain.

Program wajib yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2019 ini, tak pelak justru membuat kehidupan rakyat semakin sulit. Inilah bukti kezaliman pemerintah yang terus saja dilakukan dengan berpaling dan berlepas tangan dari apa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya yakni menjamin kesehatan bagi rakyat yang dipimpinnya. Ini akibat sistem kapitalis sekuler yang diterapkan oleh negara sehingga orientasi negara hanya kepada keuntungan materi duniawi  bukan kepada kepentingan akhirat dengan mendapat ridho Ilahi Robbi.

Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW : "Pemimpin yang mengatur urusan manusia, (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas jelas bahwa seluruh urusan rakyat termasuk kesehatan adalah tanggung jawab pemimpinnya. Namun fakta hari ini sangat kontradiktif dengan fakta ketika Islam diterapkan oleh negara selama 13 abad silam. Saat ini negara tidak akan mampu menjamin kesehatan secara gratis karena tidak mempunyai pendapatan yang memadai akibat SDA yang dikuasai oleh asing dan akibat utang riba luar negeri yang semakin menggunung. Ini akibat sistem politik ekonomi kapitalis neoliberal  yang diterapkan oleh negara saat ini.

Memang, pengaturan sistem kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pengaturan sistem yang lain antara lain sistem politik dan ekonomi. Dengan demikian, untuk dapat memperbaiki sistem kesehatan maka juga harus dengan memperbaiki sistem yang lain yakni menggantinya dengan sistem Islam. Karena sistem Islam adalah sistem yang memiliki seperangkat aturan yang lengkap baik dalam urusan makanan, pakaian, akhlak, ibadah, muamalah ( politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, pertahanan) dan juga urusan sanksi.

Selain itu juga bahwa menerapkan sistem Islam adalah sebuah kewajiban sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala : "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

Oleh karena itu yang menjadi tugas umat saat ini adalah menyeru kepada umat dan penguasa agar menjalankan hukum Allah yakni dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi negara. Dan ini harus diperjuangkan.