Polres Bontang Musnahkan 368 Gram Sabu Hasil Sitaan dari Bandar Muda

Polres Bontang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 367,98 gram

UPDATEINDONESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 367,98 gram, Rabu (7/2/2018) pagi.

Barang haram tersebut disita dari tangan seorang bandar muda berinisial AR (21) yang ditangkap di salah satu hotel di Bontang, Jumat 5 Januari 2017 lalu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Bontang dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, serta kuasa hukum tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP Gusti Suarka menjelaskan, pemusnahan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2010 yang mengharuskan barang bukti narkotika dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.

“Proses pemusnahannya kami lakukan dengan cara sederhana namun efektif, yakni diblender lalu dibuang ke dalam septic tank,” ujar AKP Gusti.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, serta kuasa hukum tersangka AR. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bontang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

 

Editor : Sena Arizona