Salehuddin: Royalti Musik Lindungi Hak Cipta, Tapi Jangan Bebani UMKM

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : Ist)

UPDATEINDONESIA.COM- Penerapan aturan royalti musik bagi pelaku usaha di ruang publik komersial di Samarinda menuai perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik itu dinilai perlu dijalankan dengan bijak agar tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa penghargaan terhadap pencipta lagu mutlak diperlukan karena karya mereka digunakan secara komersial. 

Namun, ia mengingatkan agar penerapan royalti tidak sampai menekan pelaku UMKM, terutama kafe dan restoran yang sangat bergantung pada musik sebagai daya tarik pengunjung.

“Pekerja seni memang wajib diapresiasi, tapi kita juga harus memastikan UMKM tetap bisa berjalan. Pembayaran royalti harus disesuaikan dengan kemampuan para pelaku usaha kecil,” ujarnya.

BACA JUGA : 

Menurut politisi asal Kutai Kartanegara tersebut, prinsip keseimbangan perlu dijaga. Pemilik usaha seperti hotel, kafe, rumah makan, maupun tempat hiburan seharusnya tetap bisa memutar lagu secara legal, sementara pencipta musik tetap memperoleh hak ekonominya. 

“Harus ada titik tengah yang membuat semua pihak diuntungkan, bukan malah ada yang tertekan,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha mengaku masih bingung dengan mekanisme penarikan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai sosialisasi mengenai tata cara pembayaran, kategori musik, serta besaran tarif masih kurang jelas.

BACA JUGA : 

Situasi ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih rinci dan sistem yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, UMKM tidak lagi merasa terbebani, sementara hak pencipta tetap terlindungi.

“Kalau pengelolaannya tepat, royalti musik bukan hanya melindungi musisi, tapi juga bisa mendorong tumbuhnya industri kreatif lokal,” tegas Salehuddin.

Ke depan, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah bersama LMKN memperbanyak forum dialog dan sosialisasi dengan pelaku usaha agar aturan ini bisa diterapkan secara adil. 

Dengan begitu, ekosistem musik komersial di Samarinda diharapkan berkembang sehat, mendukung seniman, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat. (Adv/LD)