Selebgram Bontang Tertangkap Promosi Judi Online, Raup Rp2,1 Juta

Selebgram Bontang inisial SB ditangkap polisi karena promosikan situs judi online. 

UPDATEINDONESIA.COM- Selebgram asal Bontang berinisial SB (20) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tercatat sudah lima kali mempromosikan situs judi online. Saat ini, SB telah ditahan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari aktivitas ilegal ini, SB memperoleh keuntungan sebesar Rp2.150.000 sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Motif SB melakukan promosi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari endorsement situs judi online tersebut.

“Terhitung dari 8 Mei hingga ditangkap oleh unit Tipiter dan Cyber pada 17 Juli 2024, yang bersangkutan sudah mulai melakukan promosi situs judi online melalui akun Instagram,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024). 

Atas perbuatannya, SB didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menekankan bahwa judi online sangat merugikan, terutama bagi keluarga. Ia mengingatkan seluruh warga Bontang bahwa terlibat dalam judi online tidak menguntungkan dan hanya bandar yang mendapatkan keuntungan.

“Jangan mau tertipu dengan iming-iming keuntungan yang besar,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Alex juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tampak menggiurkan namun ilegal. Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Bontang.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya, guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bersih,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya agar tidak sembarangan mempromosikan produk atau jasa yang melanggar hukum. Khususnya yang berkaitan dengan judi online. Endorsement yang dianggap sepele bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (red)