UPDATEINDONESIA.COM- Vaksin merah putih yang dikembangkan oleh peneliti Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical resmi mendapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Melansir dari laman resmi MUI, halalmui.org. Vaksin buatan Indonesia ini mendapatkan ketetapan halal melalui sidang komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang produk vaksin Covid-19 merah putih.
“Vaksin merah putih hukumnya suci dan halal,” kata Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Shole.
Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Fedik Abdul Rantam menjelaskan, untuk sampai ke tahap ini, sejak awal pihaknya telah mendapatkan bimbingan dari para ahli LPPOM MUI sebanyak tiga kali untuk pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan masyarakat dengan aman dan halal.
“Dengan fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual. Semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada lagi vaksin dari luar negeri,” ungkap Fedik.
Sementara itu, Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengungkapkan bahwa vaksin ini merupakan buah kolaborasi besar bangsa. Mulai dari Kemenristek BIN, BPOM yang juga selama 1,5 tahun melakukan pengawasan ketat sehingga menghasilkan vaksin berkualitas.
“Uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar dan kami banyak bekerjasama dengan kantong-kantong yang belum divaksin. Seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto. Maka dukungan fatwa halal ini menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” jelas Sudirman.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati menambahkan, proses pendaftaran vaksin merah putih dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan. Lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama. Hingga ditetapkan ketetapan halal pada 7 Februari 2022.
“Proses audit sangat singkat karena kami sudah dilibatkan sejak awal. Mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal pembuatan vaksin ini,” kata Muti. (red/*)

Screenshot