UPDATEINDONESIA.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Salah satu yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah aktivis dan dokter, dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal publik dengan nama Dokter Tifa.
Melalui akun media sosial X (Twitter) pribadinya, @DokterTifa, ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menegaskan bahwa langkah kepolisian tersebut akan membuka jalan agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.
BACA JUGA : Roy Suryo Cs jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” tulisnya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa menyampaikan keyakinannya bahwa apa yang ia lakukan merupakan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.
“Sampai saat ini, saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah siap lahir dan batin menghadapi proses hukum tersebut.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” pungkasnya. (*)

Respon Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi