Zakat Rp16,6 Miliar Dikuras Oknum Baznas Enrekang, Sulsel

Empat Pejabat Baznas Enrekang Dijerat Kasus Penyimpangan Dana Umat

UPDATEINDONESIA.COM - Ironi pengelolaan dana umat kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat petinggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp16,6 miliar.

Mereka adalah Syawal Sitonda (Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021), serta tiga komisioner periode 2021–2024: Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana ZIS dari tahun 2021 hingga 2024.

Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugerah, mengungkapkan para tersangka terbukti melakukan sejumlah tindakan melawan hukum. Mulai dari menyalurkan bantuan kepada lembaga yang tidak berhak menerima, hingga memungut zakat dari pihak yang secara syariah justru seharusnya menjadi penerima bantuan.

BACA JUGA : 

“Pihak yang semestinya dikategorikan penerima zakat justru diwajibkan dipotong penghasilannya. Ini jelas tidak sesuai ketentuan syariah,” tegas Fajar pada Kamis (27/11/2025).

Kejaksaan juga menemukan pertanggungjawaban kegiatan fiktif serta penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai yang nilainya melampaui batas syariah.

Dugaan korupsi ini terungkap melalui Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Sulawesi Selatan serta Audit Syariah Kementerian Agama RI tertanggal 13 Oktober 2025. Keduanya mengonfirmasi bahwa praktik ilegal para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,6 miliar lebih.

BACA JUGA : 

Yang mengejutkan, Baznas Enrekang sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai daerah dengan capaian pengumpulan dana terbesar se-Sulsel. Namun temuan penyidik menunjukkan bahwa lonjakan itu ternyata berasal dari penarikan zakat terhadap pihak yang tidak wajib membayar.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah mengembalikan uang ke rekening penampungan negara sebesar Rp1,115 miliar. Namun angka ini masih jauh dari total dugaan kerugian negara.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Klas IIb Enrekang selama 20 hari terhitung mulai 27 November 2025. Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sy)