UPDATEINDONESIA.COM- Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 248 kontainer disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya masih diperiksa di Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi soal pengiriman batu bara ilegal yang dikemas dalam karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Kariangau untuk dikirim ke Surabaya.
“Batu bara itu berasal dari tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” kata Nunung dalam sebuah konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Penyelidikan dilakukan pada 23-27 Juni 2025 di lokasi tambang dan pelabuhan. Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen diamankan. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni YH dan CH yang telah ditahan sejak 14 Juli 2025, serta MH yang segera dipanggil penyidik.
YH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, CH membantu proses penjualan, sedangkan MH membeli dan menjual batu bara hasil tambang ilegal tersebut.
Menurut Nunung, batu bara dari Tahura Bukit Soeharto dikumpulkan di gudang penyimpanan, dikemas dalam karung, lalu diangkut menggunakan kontainer ke Pelabuhan Kariangau. Di sana, baru dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemilik izin usaha produksi (IUP) agar tampak legal.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami juga akan menelusuri perusahaan pemberi dokumen IUP dan RKAB yang digunakan untuk meloloskan batu bara ilegal ini,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (*)