DPO Kasus Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Tertangkap di Pekanbaru

MH, tersangka penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, saat diikutkan dalam olah TKP oleh pihak kepolisian.

UPDATEINDONESIA.COM-  Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang buronan kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut diumumkan, Sabtu (8/11/2025).

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa tersangka berinisial MH ditangkap pada 22 Oktober 2025 di Kota Pekanbaru, Riau. MH diketahui merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal dari kawasan konservasi tersebut.

“Tersangka MH ini berperan sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Brigjen Irhamni.

Meskipun memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih berlaku hingga tahun 2029, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Penyidik menduga CV. WU hanya dijadikan kedok untuk memuluskan aktivitas tambang ilegal.

Modus yang digunakan para pelaku ialah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian memanipulasi dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, polisi telah menahan dua tersangka, yakni YH dan CH. YH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, sedangkan CH membantu proses penjualan.

BACA JUGA : Tambang Ilegal di Kawasan Bukit Suharto Terendus, 351 Kontainer Batu Bara Disita

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat langsung dalam kegiatan penjualan batu bara yang berasal dari kawasan konservasi,” terang Brigjen Irhamni. Polisi juga menemukan sedikitnya 300 hektar lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang telah ditambang secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AS dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena terbukti menerbitkan dokumen palsu serta menyampaikan laporan tidak benar terkait asal-usul batu bara.

Polri memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan distribusi batu bara ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus kami lakukan secara tegas. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi,” tegas Brigjen Irhamni. (*)